Berhati-hati Gunakan Anggaran Covid-19, Pemkab Sinjai Didampingi Kejari

AGEN TERPERCAYA IDN - Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan pendampingan penggunaan anggaran Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Kegiatan pendampingan ini berlangsung di aula Kejari Sinjai, Selasa (19/5/2020). Dihadiri beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Sinjai.
Kepala Sesi Perdata dan Tata Usaha Negara (datun) Kejari Sinjai, Sitti Nurdaliah mengatakan, sebagai pengacara negara, sudah menjadi tugas dalam memberikan pendampingan terhadap pelaksanaan belanja barang dan jasa yang dilakukan pemerintah daerah.
"Ini memang menjadi salah satu tugas kami. Jadi bukan karena adanya pandemi saja. Tapi di masa saat ini, kami ingin agar dana itu bisa lebih cepat dan bisa tepat sasaran dan tidak ada indikasi KKN di dalamnya," lanjutnya.
Pihaknya akan melakukan pendampingan berupa pertimbangan, penerangan, dan pendapat hukum terkait kebijakan yang akan timbul dalam pelaksanaan anggaran Covid-19 sehingga kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukannya.
"Pengawasan yang kami lakukan yaitu jika OPD bermohon ke kami apabila hendak melakukan pengadaan barang dan jasa, maka kami turun ke lapangan, tapi tidak melakukan intervensi dan mengambil kebijakan," katanya.
"Kami hanya memantau dan apabila ada permasalahan hukum, maka kami berikan saran selaku jaksa negara," lanjut Nurdaliah yang didampingi Kasi Intel Kejari A Zainal Salampesy.
Sementara Inspektur Inspektorat Kabupaten Sinjai Andi Adeha Syamsuri mewakili pemda mengucapkan terima kasih atas pendampingan yang dilakukan Kejari Sinjai dalam rangka menciptakan akuntabilitas anggaran di pemerintah daerah.
"Pendampingan seperti ini kami sangat butuhkan sehingga langkah-langkah yang kami lakukan di perangkat daerah tetap pada koridor hukum dan tidak ada penyelewengan anggaran. Khususnya anggaran Covid-19 ini," ucapnya.






