Pimpin Judi Kartu di Bulan Ramadan, Oknum Kades di Barru Ditetapkan Tersangka

AGEN TERPERCAYA IDN - Polisi menetapkan SHR (48) sebagai tersangka kasus judi. Dia oknum kepala desa di Kecamatan Soppeng Riaja.
Kasubbag Humas Polres Barru, AKP Sainuddin mengatakan, SHR diamankan beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp580 ribu dan dua set kartu Joker.
"Iye (sudah tersangka). Oknum kades ini yang pimpin perjudian," kata Sainuddin kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
SHR ditangkap bersama empat orang rekannya. Dia digerebek di teras rumah warga. SHR kini terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian.
SHR tercatat sudah dua kali berurusan dengan polisi. Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, dia juga sempat diperiksa saat terlibat kasus penganiayaan kepada staf desanya.






