Bawa 4 kg sabu, sindikat internasional dibekuk di Kelapa Gading
AGENTERPECAYA - Aparat kepolisian berhasil meringkus tiga pelaku sindikat narkoba jaringan internasional. Pengungkapan tersebut terjadi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (27/10) silam, usai petugas mengikuti para pelaku dari Medan selama tiga hari.
"Jadi para pelaku ini sudah kami ikuti. Mereka ini jaringan internasional yang melibatkan sindikat dari Malaysia dan Indonesia," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dir IV) Mabes Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra kepada awak media, Kamis (12/11).
Anjan menambahkan, ketiga pelaku tersebut berinisial AP (35), warga Cilincing, Jakarta Utara, M (31) warga Bireun, Aceh, dan JF (39) warga Klaten, Jawa Tengah. Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 kg sabu.
"Dari barang bukti yang disita sekitar 4 kg sabu, diperkirakan 24 ribu jiwa terselamatkan. Kalau dinominalkan, harga sabu ini Rp 8 miliar," ujarnya.
Atas tindakannya para pelaku harus mempertanggungjawabkan dan dijerat dengan pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun hukuman maksimalnya iala penjara seumur hidup.
"Mereka hukuman paling singkat ya penjara lima tahun dan denda minimal Rp 800 juta," pungkasnya.
"Jadi para pelaku ini sudah kami ikuti. Mereka ini jaringan internasional yang melibatkan sindikat dari Malaysia dan Indonesia," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dir IV) Mabes Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra kepada awak media, Kamis (12/11).
Anjan menambahkan, ketiga pelaku tersebut berinisial AP (35), warga Cilincing, Jakarta Utara, M (31) warga Bireun, Aceh, dan JF (39) warga Klaten, Jawa Tengah. Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 kg sabu.
"Dari barang bukti yang disita sekitar 4 kg sabu, diperkirakan 24 ribu jiwa terselamatkan. Kalau dinominalkan, harga sabu ini Rp 8 miliar," ujarnya.
Atas tindakannya para pelaku harus mempertanggungjawabkan dan dijerat dengan pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun hukuman maksimalnya iala penjara seumur hidup.
"Mereka hukuman paling singkat ya penjara lima tahun dan denda minimal Rp 800 juta," pungkasnya.