Polisi Ungkap Jual beli ginjal ilegal
Jakarta - Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri menangkap 3 tersangka transplantasi ginjal ilegal yang beroperasi di kawasan Jawa Barat dan sekitarnya. Dalam kurun waktu antara bulan Januari 2015 hingga Desember 2015, sudah 10 orang yang menjadi korban penjualan ginjal tersebut.
"Namun hingga saat ini kami baru menemukan 7 orang korban, berinisial HLL, IS, AK, SU, JJ, DS, dan SN," ujar Kasubdit III Dirtipidum Mabes Polri, Kombes Pol Umar Fana kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (27/1/2016).
Umar mengatakan, kasus ini terungkap saat Polri melakukan pengembangan untuk sebuah kejahatan di Polres Garut.
"Korban pertama berinisial HLL, adalah tahanan Polres Garut. Saat itu kita melihat dia meringkuk kesakitan di Pojok tahanan. Saat kita tanya, ternyata dia adalah korban pencurian ginjal," kata Umar.
Tak lama setelah itu, Mabes Polri kemudian berkoordinasi dengan Kapolres Garut, untuk menjadikan HLL sebagai whistle blower untuk kasus tersebut. Dari sanalah terkuak mekanisme transplantasi ginjal ilegal tersebut.
"Sudah terjadi malpraktik dalam kasus ini, karena ada satu birokrasi yang tidak dilalui, yaitu wawancara 3 bulan sebelum dilakukannya operasi. Syarat lainnya, apakah korban pekerja keras atau tidak? Untuk pekerja keras tidak bisa dilakukan transplantasi. Sementara korban HLL ini contohnya, bekerja sebagai sopir angkot, yang jelas merupakan pekerja keras," kata dia.
"Transplantasi ginjal ini kan tidak bisa sembarangan dilakukan, biasanya diberikan hanya kepada keluarga dekat. Kepada suami istri saja kadang tidak bisa dilakukan transplantasi, karena biasanya terjadi penolakan," sambung Umar.
Tiga tersangka yang ditangkap berinisial AG, DD, dan HS. Mereka ditangkap pada tanggal 17 Januari di Bandung (untuk AG dan DD) dan Jakarta (untuk HS).
Dalam operasinya, AG dan DD bertugas sebagai perekrut korban yang akan ditransplantasi ginjalnya, sementara HS bertugas sebagai penghubung antara penerima ginjal dan 3 rumah sakit di Jakarta yang digunakan untuk melakukan transplantasi.



