Supir Vios Habis Tabrak coba kabur
IDN - Polisi menetapkan tersangka kepada Giovani Hezekiah Chandra (20) karena menewaskan dua orang pejalan kaki di Kelapa Gading Jakarta Utara. Giovani terancam penjara 6 tahun akibat perbuatannya.
"Dikenakan pasal 283, 287 ayat 5, pasal 310, pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan jalan dengan ancaman maksimal penjara 6 tahun," ujar Kasatlantas Polres Jakarta Utara, AKBP Sudharmanto, di kantornya, Jl Gunung Sahari, Jakarta, Sabtu (9/1/2016).
Menurut Sudharmanto, yang memberatkan Giovani karena dia tidak berhenti atau mencoba menolong korban yang ditabraknya. Harusnya, jika pengemudi punya niat baik Giovani harus berhenti dan tidak berupaya melarikan diri.
"Pada saat terjadi kecelakaan dia tidak ada upaya untuk menolong korban. Dia tidak berhenti," ucapnya.
Hingga saat ini polisi belum menemukan adanya indikasi Giovani menggunakan narkoba atau minuman keras terkait kecelakaan ini. Polisi sudah melakukan tes urine kepada Giovani.
"Sejauh ini kita belum temukan indikasi itu," ucapnya.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Bulever Kelapa Gading Sabtu pagi. Toyota Vios dengan nopol B 114 NNY menabrak dua orang bernama Anen (55) dan Jaenal Arifin (35) yang tewas di lokasi. Usai menabrak, Giovani sempat mencoba melarikan diri tapi mobilnya mogok di depan RS Gading Pluit.