="Rekomendasi judi online Terbaik!"

Sabtu, 11 Juni 2016

Penipuan Gesek Tunai, Uang WNA Ratusan Juta Dicairkan di Indonesia

















INFO AGEN CASINO  -  Kejahatan perbankan kian merajalela, didukung dengan teknologi yang modern para pelaku kejahatan bisa lancar melakukan aksinya.

Hal ini dilakoni oleh tiga warga Bandung yakni RF (46), YAE (25) dan MY (32).

Ketiganya mendadak kaya raya setelah melakukan penipuan, penggandaan ‎dan pencucian uang terhadap korbannya yang adalah warga negara asing (WNA).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan kasus ini terungkap karena adanya laporan dari Bank di Amerika Serikat.

Dimana Bank tersebut mendapatkan komplain dari para nasabah yang selalu mendapatkan tagihan fiktif. Nasabah tersebut heran karena mereka tidak melakukan transaksi tetapi jumlah tagihannya selalu membengkak.

Setelah diselidiki, ternyata transaksi itu terjadi di Indonesia. Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dan terungkaplah sindikat yang sudah beraksi sejak Juli 2015 dan mereka berhasil melakukan tarik tunai hingga Rp 600 juta.

"Seluruh korbannya warga negara asing di New York, South Dakota‎, Virginia dan Georgia. Mereka heran kok tagihannya besar, lalu lapor ke bank. Kemudian diselidiki ternyata asal penarikan dari Indonesia," tutur jenderal bintang satu itu, Jumat (10/6/2016) di Mabes Polri.

Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus ini melanjutkan dari hasil kejahatan itu, para pelaku mempergunakan untuk membeli sejumlah tanah di berbagai kota besar di Pulau Jawa. Bahkan mereka juga bisa membeli beberapa mobil dan rumah tinggal.

"Hasil kejahatan mereka akan ditelusuri dan dilakukan penyitaan. Kami kejar juga pencucian uangnya," tegas Agung.

Atas kejahatan ini, Agung mengimbau para nasabah untuk hati-hati dan selalu melakukan pengecekan berkala pada pihak bank apabila ditemukan adanya transaksi mencurigakan.

"Bijaklah menggunakan kartu kredit, kartu kredit bukan untuk tarik tunai meski dimungkinkan," tambahnya.

Seperti diketahui, ‎tiga orang warga Bandung, Jawa Barat berinisial RF, YAE dan MY ditangkap Bareskrim karena melakukan pemalsuan kartu kredit milik WNA.

Ketiganya bekeja sama ‎berbagi peran melakukan pemalsuan, tranfer data dan pencucian uang dengan cara memalsukan data kartu kredit milik orang lain dan dipergunakan untuk tarik tunai.

Dalam sindikat ini, RF berperan sebagai pengganda kartu kredit, pemalsu data, dan penerima tranfer dana. Sementara YAE berperan sebagai pemilik mesin EDC dan penerima dana. Dan MY sebagai tarik tunai.

Mengenai modus pelaku, mereka bekerja dengan menyiapkan kartu debit yang sudah tidak terpakai dari berbagai bank.

Lalu kartu ini dimasukkan data berupa nomor, nama dan bank penerbit kartu kredit dengan cara menyalin data yang ada pada website ke program skimmer pada laptop yang sudah dihubungkan ke mesin skimmer.

Setelah data tercopy, pelaku langsung menggesek kartu kredit yang sudah dipersiapkan pada mesin skimmer dan data sudah berpindah. Kemudian pelaku melakukan gesek tunai.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan Pasal 80 atau 81 UU RI No 3 tahun 2011 tentang Tranfer Dana dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHP, ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com tipscantiknya.com kumpulanrumusnya.comnya.com

.

Info AgenTerpercaya © 2015 Agen Terpercaya IDN