Diumumkan Senin, PKS dan Gerindra Sama-Sama Ajukan Satu Calon Wagub DKI

AGEN TERPERCAYA IDN - Pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta rupanya harus didesak lewat jalur hukum. Progresnya baru bergerak usai digugat Michael ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Michael adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar). Dia menggugat proses pemilihan Wagub DKI karena menilai penunjukan lewat parpol pengusung terlalu lama.
Kursi yang ditinggalkan Sandiaga Salahuddin Uno kosong sejak 20 bulan lalu. Hingga kini progres pengisiannya belum jelas.
Michael mengajukan permohonan pengujian Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Alasannya, penunjukan wakil kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol pengusung memakan waktu yang lebih lama daripada pemilu. Pemohon menyebut jabatan Wagub DKI kosong sejak 27 Agustus 2018 atau selama 1 tahun 8 bulan.
Karena itu, dia ingin pengisian kursi kosong Wagub DKI tetap dipilih masyarakat lewat pemilu. Sebab, menurutnya, masyarakat punya kesempatan yang sama dalam menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam konstitusi lewat Pasal 28 D ayat 3.
Setelah digugat, Gerindra mulai bergerak. Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra, M Taufik berjanji akan ada kemajuan dalam pemilihan wagub DKI.
"Insyaallah dalam waktu dekat akan ada wagub. Senin akan ada konferensi pers di ruang fraksi terkait wagub. Ya, jam 11.30 WIB di Fraksi Gerindrra," kata M Taufik, Minggu (19/1/2020).
Taufik menegaskan pemilihan Wagub DKI Jakarta punya aturannya tersendiri. Dia menyebut pengumuman Wagub DKI ini terkait dua calon yang akan diajukan ke DPRD DKI.
"Seninlah namanya. Dari Gerindra 1, dari PKS 1," sebut M Taufik.



