Di Rusia, Naik Mobil Kotor di Jalan Raya Didenda Rp700 Ribu
AGEN TERPERCAYA IDN - Memastikan bodi mobil tetap bersih dan terawat merupakan tugas utama sang pemilik. Kendati hanya butuh waktu sebentar, namun masih banyak yang malas melakukannya.
Padahal, ada beberapa hal yang mengancam, mulai dari tidak nyaman lantaran kurang percaya diri, hingga terkena denda tilang.
Di Indonesia, regulasi yang mengatur tentang larangan menggunakan mobil kotor ke jalan raya memang masih belum ada. Namun, di beberapa negara di Eropa, aturan tersebut sudah lama diterapkan. Salah satunya, Rusia.
Di Negeri Beruang Putih, pemilik mobil yang enggan membersihkan kendaraannya akan dikenakan denda tilang. Dilansir dari BBC, Selasa 11 Februari 2020, sebuah situs koran lokal Izvestiya melakukan survei pada pambacanya mengenai definisi kendaraan kotor yang dimaksud dalam aturan tersebut.
Sebanyak 46 persen menjawab, pengendara akan didenda jika pelat nomor kendaraan tidak terlihat jelas karena tertutup debu dan kotoran. Sebanyak 23 persen mengatakan akan didenda jika kendaraan sudah sangat kotor. Sedang 22 persen mengatakan jika kendaraan penuh debu dan mengaburkan warna, dan sisanya karena sopir tak terlihat dari luar.
Jika pemilik mobil kedapatan melanggar aturan tersebut, siap-siap dikenai denda tilang hingga Rp700 ribu. Setidaknya hal itu yang diberitakan laman Hotcars pada artikelnya yang berjudul ‘Strange Traffic Rules That'll Surprise Most Drivers’.
Menariknya, parameter ‘kotor’ pada aturan tersebut, masih terkesan abu-abu. Malah kadang, keputusan mengenai layak atau tidaknya suatu mobil ditilang sepenuhnya ada di tangan kepolisian lalu lintas. Itulah mengapa, sang pemilik diwajibkan memerhatikan seluruh bagian bodi saat hendak bepergian ke jalan raya.
Sedikit berandai-andai, jika aturan yang sama diterapkan di Indonesia dalam waktu dekat, berapa banyak pemilik kendaraan yang bakal dikenai denda tilang? Apalagi, saat musim hujan seperti belakangan ini.