Driver Online Wajib Punya Kartu Pengawasan dari Dinas Perhubungan
AGEN TERPERCAYA IDN - Pemerintah telah mewajibkan setiap driver online memiliki kartu pengawasan dari Dinas Perhubungan setempat. Apabila tidak memiliki, maka mereka akan segera terjaring.
Para driver online khususnya driver Grab wajib memiliki kartu tersebut. Tidak hanya Sulsel, driver di Kendari, Sultra, wajib memilikinya. Grab pun menganjurkan driver di Kendari melalui notifikasi Grab Driver, agar semua driver segera berbadan hukum dan bisa memiliki kartu pengawasan dari Dinas Perhubungan.
PT Lingkar Terbaik Indonesia (LTI) yang telah hadir di Kendari berusaha sebaik mungkin membantu Driver Grab Car agar segera legal dan mereka bisa tenang mencari nafkah di jalanan.
"Kami berprinsip jika driver adalah mitra kami. LTI bukan bagian dari satu komunitas tapi milik semua komunitas. Untuk itu kami memberikan program-program yang sangat dibutuhkan mitra Grab di jalanan," kata Pimpinan LTI, Eko Bramandiko, Sabtu (8/2/2020).
Bahkan, dia memudahkan kepada driver yang mau bergabung dengan LTI untuk mendapatkan kartu tersebut. LTI memiliki program yang bisa digunakan driver yang bergabung di LTI.
"Yaitu memberikan kepada 100 driver pertama yang bergabung di LTI gratis biaya kartu pengawasan untuk setahun. Selain itu kami memberikan subsidi oli, subsidi ganti aki, team rescue di jalan, subsidi perpanjangan SIM, dan banyak lagi untuk semua driver yang bergabung di LTI. Kami juga bekerja sama dengan bengkel, cuci mobil, dan derek agar mitra lebih murah saat melakukan service mobil," jelasnya.
LTI telah hadir di beberapa kota di Indonesia timur, seperti Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.