Selama Corona, Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dapat Tunjangan Rp250 Ribu hingga Rp1,5 Juta
AGEN TERPERCAYA IDN - Kabar gembira bagi guru madrasah non-PNS. Walau sekolah diliburkan selama masa tanggap darurat virus corona, mereka tetap mendapatkan tunjangan seperti selama ini.
Kebijakan itu dituangkan dalam surat edaran Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin. Surat edaran itu mengatur penerapan teaching from home (TFH) dan tunjangan bagi guru madrasah, khususnya non-PNS.
Kamaruddin menjelaskan, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru non-PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing atau telah mengikuti program penyetaraan jabatan guru non-PNS dengan guru PNS berdasarkan kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik.
Kategori ini berhak mendapatkan hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.
Kategori kedua, guru non-PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Tunjangan tersebut di luar kelebihan jam mengajar.
Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250 ribu per bulan plus honorarium tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.
Bukan hanya itu, Kementerian Agama juga mengizinkan penggunaan dana BOS madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) digunakan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dana BOS madrasah dan BOP RA boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana belajar-mengajar, baik di madrasah maupun di rumah. Boleh juga untuk pembelian atau sewa mobile modem bagi siswa tidak mampu. Termasuk paket data internet.
Bahkan, pembelian laptop atau personal computer (PC) untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah bisa memanfaatkan dana BOS dan BOP.