4 Fakta terbaru kasus Raffi Ahmad langgar protokol
AGEN JUDI ONLINE - Raffi Ahmad kini sedang menjadi perhatian publik. Usai mendapatkan undangan dari pihak Istana Kepresidenan untuk mendapatkan jatah vaksin Covid-19 pertama, Raffi justru mengundang perhatian karena melanggar protokol kesehatan yang berlaku.
Momen tersebut diketahui ketika Raffi sedang ngumpul bersama teman-temannya. Potret tersebut pun beredar di media sosial. Bahkan kalangan seleb, seperti Sherina Munaf, protes akan tindakan Raffi Ahmad.
"Halo Raffi Ahmad, setelah divaksin bukan berarti keluyuran rame2 dong. Anda dipilih jatah awal2 vaksin karena followers banyak. Dengan alasan yang sama, tolong berikutnya konsisten beri contoh yang baik. Please you can do better than this. Your followers are counting on you," tulis Sherina Munaf.
Mengetahui dirinya dikritik, Raffi sempat mengunggah video singkat permohonan maaf atas tindakannya.
"Semalam itu bukan di tempat umum, tapi di rumah pribadi salah satu ayah teman saya. Di situ kondisinya juga memang sebelum masuknya mengikuti protokoler (kesehatan). Tapi memang pas di dalam kebetulan saya lagi makan tidak pakai masker dan ada yang foto," ungkap Raffi Ahmad.
"Terkait peristiwa tadi malam, di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa masker dan tanpa jaga jarak, pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak @jokowi, Sekretariat Presiden, KPCPEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tambahnya.
Ternyata pelanggaran itu berlanjut lebih jauh, bahkan ke ranah hukum. Berikut ini fakta kasus Raffi Ahmad langgar protokol kesehatan, seperti dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (16/1).
1. Raffi Ahmad digugat ke pengadilan.
Setelah divaksin Covid-19, Raffi diduga melanggar protokol kesehatan. Tindakan Raffi kemudian digugat di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat yang diajukan oleh Advokat Publik, David Tobing.
Dilansir dari liputan6.com, Humas PN Depok, Nanang Herjunanto membenarkan adanya gugatan terhadap suami Nagita Slavina tersebut. Gugatan tersebut telah terdaftar dan akan ditindaklanjuti.
"Sudah masuk dengan nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk," ujar Nanang seperti dilansir dari liputan6.com.
2. Gugatan perbuatan melawan hukum.
Advokat Publik David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok. Hal itu dianggap karena Raffi telah melanggar aturan yang berlaku, yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti," ujar David seperti dilansir dari liputan6.com
3. Dihukum 30 hari tidak boleh ke luar rumah.
David meminta, majelis hakim PN Depok menghukum Raffi Ahmad untuk tidak ke luar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi. Tidak hanya itu saja, Raffi juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di media sosial pribadi, TV nasional, dan koran harian nasional.
"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau Pemerintah memberhentikannya," kata David.
4. Jalani sidang perdana pada 27 Januari 2020.