Wawan Adik Ratu Atut Kembali Dipindahkan ke LP Sukamiskin
Serang - Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan akhirnya 'pulang' ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Adik Ratu Atut Chosiyah ini sebelumnya dipindahkan sementara ke Rutan Klas II Serang terkait sidang kasus korupsi alat kesehatan di Pengadilan Negeri Serang.
Wawan dipindahkan dari Rutan Serang menuju LP Sukamiskin pada pukul 09.00 WIB, Sabtu (28/11/2015). Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan petugas LP Sukamiskin.
"Pak Wawan sudah dipindahkan lagi ke Lapas Sukamiskin Bandung tadi pagi," ujar Kepala Rutan (Karutan) Klas II Serang, Prihartati.
Wawan kembali dipindahkan berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) yang diterima Prihartati. "Kemarin kita terima surat pemindahannya dari Dirjen PAS," sebutnya.
Wawan dipindahkan dari LP Sukamiskin ke Rutan Serang sejak tanggal 22 September 2015 sesuai permintaan Kejagung untuk mempermudah menjalani persidangan kasus yang membelit suami Airin Rachmi Diany tersebut.
Padahal sejak dititipkan di Rutan Serang, Wawan belum pernah menjalani persidangan maupun pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangsel, tahun anggaran 2011 dan 2012 yang ditangani Kejagung.