Tol Cipali Yang Angker Akhirnnya Mendapatkan Alat Canggih
IDN - Maraknya kecelakaan lalulintas di Tol Cipali menggugah jajaran kepolisian untuk turun tangan. Dalam kaitan ini, Polda Jawa Barat bersama PT Lintas Marga Sedaya (LMS) menerjunkan alat canggih berupa speed gun untuk menekan kasus kecelakaan di tol sepanjang 116,75 kilometer itu.
“Berdasarkan survei ditemukan fakta bahwa kecepatan kendaraan Golongan I cenderung melebihi batas kecepatan maksimal. Rata-rata kecepatannya sekitar 105 km/jam dan sekitar 35% kendaraan Golongan I melaju di atas 100 km/jam. Sedangkan untuk kendaraan besar Golongan III hingga V seperti truk dan sejenisnya, cenderung melaju di bawah batas kecepatan minimum. Sekitar 75% kendaraan Golongan III-V berjalan dengan kecepatan di bawah 60 km/jam, dengan rata-rata kecepatan sekitar 55 km/jam,” ujar Wakil Direktur Utama PT LMS, Hudaya Aryanto melalui keterangan tertulis kepada Okezone di Jakarta, Senin (14/12/2015).
Perilaku para pengemudi di Tol Cipali berdasarkan hasil survei di atas, sambung dia, sangat membahayakan keselamatan, karena berpotensi memicu tabrakan beruntun. Apalagi jika pengemudi kurang antisipasi akibat kondisi fisik yang telah mencapai titik lelah.
Hanya disiplin berkendara serta memastikan laju kendaraan dan jarak kendaraan dalam batas yang ditentukan dapat mengurangi kasus kecelakaan di Tol Cipali. Di sinilah urgensi keberadaan alat speed gun.
Pemeriksaan kecepatan, ujar dia, akan dilakukan dengan menggunakan speed gun yang dapat mendeteksi laju kendaraan ketika melintas di ruas tol sepanjang 116,75 kilometer yang melintasi 5 kabupaten di Jawa Barat tersebut. Salah satu titik pengecekan adalah di KM 165 arah Palimanan.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Sugihardi mengatakan penegakan hukum mengenai kecepatan kendaraan di Tol Cipali ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan akibat kendaraan yang melaju terlalu cepat ataupun terlalu lambat.
“Dari evaluasi kejadian kecelakaan di Cipali, kami melihat urgensi dilakukannya penertiban kecepatan kendaraan. Pemeriksaan ini kami lakukan secara acak di beberapa lokasi di ruas Cipali, agar para pengemudi senantiasa menjaga dan mematuhi aturan lalu lintas dan batas kecepatan. Pengendara yang tidak patuh pasti akan terdeteksi oleh alat speed gun dan akan ditindaklanjuti oleh petugas kami,” ujarnya.
Kepolisian Daerah Jawa Barat mencatat 41 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) selama rentang waktu 14 Juni sampai dengan 6 Desember 2015.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan jumlah korban jiwa itu tercatat dari 90 kasus kecelakaan di Tol Cipali. "Data laka lantas itu khusus yang terjadi di Tol Cipali," katanya.
Ia menyebutkan selain korban jiwa tercatat untuk korban luka-luka sebanyak 18 orang luka berat dan 94 orang luka ringan. Kecelakaan lalu lintas itu, kata dia, tersebar di wilayah hukum Polres Majalengka, Indramayu, Purwakarta, Subang dan Cirebon. "Kilometer rawan laka lantas sebagai berikut Jalur A KM166-175 wilayah hukum res Majalengka dan jalur B KM76-85 Purwakarta," katanya.
Faktor penyebab kecelakaan dalam Tol Cipali, kata Pudjo, akibat pengemudi mengantuk dengan jam rawan kecelakaan pukul 00.00 sampai 06.00 WIB. "Faktor penyebab laka lantas terbanyak karena mengantuk, jam rawan laka pukul 00.00-06.00," katanya.