Tuntut Jadi Karyawan, 56 Sopir TransJakarta Dipecat
IDN - Sebanyak 56 sopir bus TransJakarta yang berada di bawah operator PT Jakarta Mega Trans (JMT) mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal ini ditengarai lantaran para sopir tersebut meminta untuk dijadikan karyawan tetap. Setelah menggelar aksi mogok massal di pool bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, para sopir bergerak Dinas ke Balai Kota Jakarta untuk berdialog dengan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Karena pihak perusahaan memperlakukan kami sangat tidak manusiawi dengan PHK ini tanpa penjelasan, hanya karena kami (menuntut) mendapat anjuran karyawan permanen dan kami menginginkan operasi bus dengan legal dan nyaman," kata salah seorang sopir, Janggo saat menyambangi Balai Kota Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Selain menuntut dijadikan karyawan, Janggo dan kawan-kawannya juga menuntut peremajaan armada bus. Menurutnya, bus yang dikemudikan selama ini sudah tidak layak jalan, bahkan ketika hujan turun, penumpang harus menggunakan payung di atas bus.
"Dalam pengoperasian jauh dari layak. Transjakarta jangan tutup mata. Standar layak kan (uji) Kir. Masa Transjakarta hujan di dalam pakai payung," kata dia.
Janggo mengaku dikontrak oleh PT JMT selama lima tahun, antara tahun 2010 hingga 2015. Kontrak tersebut berakhir pada 31 Mei lalu dan belum ada langkah perpanjangan kontrak. Pihaknya juga telah melakukan mediasi dengan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Timur, meminta kejelasan status karyawan mereka. Upaya mediasi tersebut malah ditanggapi dengan PHK oleh perusahaan.
"Enam kali mediasi ke Sudinakertrans, untuk mengubah status dari tertentu ke tidak tertentu atau permanen. Tapi kami malah dipecat," ujar Janggo.
Kendati demikian, Janggo dan kawan-kawan belum bisa bertemu dengan Ahok untuk membicarakan perihal pemecatan sepihak ini. Lima puluh enam sopir tersebut kemudian menuju Dinakertrans DKI untuk kembali melakukan mediasi.