Tidak lulus SD bisa bikin Televisi Tapi di PENJARA
IDN-Ratusan barang bukti berupa 116 unit televisi hasil rakitan dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Senin (11/1/16).
Barang bukti milik seorang pria lulusan SD bernama Muhammad Kusrin (42) warga Dusun Wonosari RT 02/03 Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar disita pada Bulan Maret tahun kemarin.
Sebagian barang bukti berupa televisi berwarna ukuran 14 dan 17 inc dimusnahkan dengan cara dibakar.
Rencananya, sisa barang bukti yang terkemas di sebuah truk di halaman kantor kejaksaan akan dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukosari Jumantono.
Barang-barang elektronik itu disita aparat Polda Jawa Tengah seusai menggerebek bengkel kerja ‘Haris Elektronik’ milik Kusrin pada Maret 2015.
Apes bagi pria ini karena polisi keburu membongkar praktik pembuatan pesawat televisi rakitan saat legalitas usahanya masih berproses.
Di bengkel kerja sekaligus rumahnya itu, polisi juga menyita suku cadang seperti tabung monitor bekas, speaker, dan sebagainya. “Kasus ini cukup menarik. Terdakwa yang hanya lulusan SD bisa merakit TV dan menjualnya secara massal. Dengan pengalaman mereparasi alat elektronik, terdakwa mulai memproduksi pesawat televisi selama setahun terakhir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Teguh Subroto kepada wartawan.
Bermerek Veloz, Maxreen, dan Zener, Kusrin menjual pesawat televisi tabung rakitannya tak sampai Rp 1 juta per unit ke Solo dan Yogyakarta.
Setelah menjalani persidangan tanpa kuasa hukum, Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar membuktikan terdakwa melanggar Pasal 120 (1) jo Pasal 53 (1) huruf b UU RI No. 3/2014 tentang Perindustrian.
Selain itu, Kusrin juga melanggar Permendagri No. 17/M-IND/PER/2012 tentang Perubahan Permendagri No. 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap tiga industri elektronika secara wajib.
Akhirnya, pengadilan menjatuhkan vonis enam bulan kurungan dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda Rp 2,5 juta.
“Vonis ini tertera di putusan nomor 169/Pid.Sus/2015/PN.Krg pada tanggal 23 Desember 2015,” katanya.
Kasi Pidana Umum Kejari Karanganyar, Heru Prasetyo mengatakan terdakwa sebenarnya tinggal mengantongi legalisasi SNI dari pemerintah, mengingat izin lain telah didapatkan seperti izin HO.
Legalisasi tersebut baru turun saat terdakwa menjalani sidang pada 2015 lalu.