="Rekomendasi judi online Terbaik!"

Rabu, 20 April 2016

RS Heaven Di bongkar nenek ini dapatkan hartanya kembali

Kentjana Sutjiawan (84) mendatangi lokasi eksekusi rumah duka Heaven, ?di Jalan Gedong Panjang Nomor 47, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 7 April 2016. [Suara Pembaruan/Yeremia Sukoyo]
Agen Poker Terpecaya

 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akhirnya mengeksekusi tanah yang di atasnya berdiri Rumah Duka Heaven, Kamis (7/4). Eksekusi dilakukan guna menindaklanjuti putusan Peninjauan Kembali (PK) yang mengabulkan permohonan Ny Kentjana Sutjiawan (84) atas dua anak kandungnya, Edhi Sudjono Muliadi (anak pertama) dan Suwito Muliadi (anak kelima).‎

Putusan itu sendiri mengakhiri sengketa yang terjadi antara ‎anak kandung dengan ibunya yang sempat dipenjara gara-gara anaknya ingin menguasai tanah seluas 5.200 meter persegi di Jalan Gedong Panjang Nomor 47, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.‎

"Ini bukan tanah warisan tapi tanah milik saya yang telah dibeli sejak 1975. Saya benar-benar senang setelah berjuang 10 tahun, saya dapat kembali tanah milik saya sendiri," kata Kentjana Sutjiawan (84).‎

Dengan‎ didampingi ketiga anaknya, nenek renta yang hampir tidak bisa jalan lagi itu sempat menceritakan tentang tekadnya untuk melawan kedua anaknya. ‎

Kedua anaknya tersebut bukan saja mengusirnya tetapi juga menguasai tanah dan membangun Rumah Duka Heaven tanpa seizinnya.

Dirinya mengaku sempat dipidanakan dengan tuduhan penggelapan dan pemalsuan surat sertifikat tanah yang pada akhirnya PN Jakut membebaskannya karena tuduhan itu tidak terbukti.

"Suwito (anak kelima) bilang sertifikat Mama hilang, yang ada itu sertifikat miliknya. Kok punya anak seperti begini," kata ‎Kentjana‎ sembari menahan tangis.

Kedua anaknya itu juga mengaku bahwa tanah tersebut merupakan tanah warisan dari ayahnya yang sudah meninggal pada 1971. Padahal, dirinya membeli tanah itu pada tahun 1975 atau setelah suaminya meninggal. ‎

Tidak berhenti sampai di situ, kedua anaknya bahkan juga berusaha mengusir ibunya untuk pulang ke Tiongkok. Mereka mengadukan sang ibu telah memalsukan dokumen kependudukan.

Akibatnya paspor Republik Indonesia Kentjana Sutjiawan dicabut. Imbasnya, ia terancam diusir dari Tanah Airnya sendiri. Padahal, sulit dipahami bagaimana seorang WNI yang telah ikut pemilu lima kali dan memiliki dokumen resmi kependudukan, bisa hilang kewarganegaraan dalam sekejap gara-gara pengaduan sumir kedua anaknya.

Dalam perkembangannya, ‎Edhi dan Suwito kemudian melaporkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM jika ibunya bukan warga negara Indonesia.

Padahal, Kentjana mengantongi bukti kewarganegaraan Indonesia bernomor 527908/AL tanggal 16 Maret 1962; surat pernyataan ganti nama nomor 144965/GN/DB/1968 tanggal 8 Januari 1968; KTP atas nama Kentjana oleh Pemkot Jakarta Barat; paspor atas nama Kentjana tanggal 29 Mei 1975 dan sudah diperpanjang serta bukti-bukti lainnya.‎‎

Anak ketiga Kentjana, Tjendana Muliadi mengaku sedih melihat nasib ibunda itu yang sudah tua. Seharusnya, di masa tua, ibunya dapat lebih menikmati hidup dan jerih payahnya. ‎

Kuasa hukum Kentjana, Dedy Haryadi menjelaskan, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan pihak termohon menerima putusan PK tersebut. "Pemilik gedung menyerahkan secara sukarela," kata Dedy.‎

Dedy menyebutkan kedua anaknya itu ingin menguasai tanah itu untuk jaminan kredit namun Kentjana tidak mau memberikannya karena tanah itu merupakan tanah anak-anaknya yang lain.

Anak sulungnya Edhi kemudian mengajukan gugatan ke PTUN dan PN Jakarta Utara pada 2011, namun pengadilan tingkat pertama itu mengabulkan gugatan Edhi dengan membatalkan putusan Kakanwil BPN mengenai kepemilikan sertifikat tersebut. ‎Hingga akhirnya di tingkat Peninjauan Kembali, MA memenangkan Kentjana dan dia pemilik sah dari tanah tersebut.‎
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com tipscantiknya.com kumpulanrumusnya.comnya.com

.

Info AgenTerpercaya © 2015 Agen Terpercaya IDN