Desember Ini E-Tilang Akan Diterapkan , Apa Dampak Bagi Polisi dan Pengendara?
AGEN INFO CASINO - Selasa, 13 Desember 2016, dunia maya dihebohkan dengan rekaman seorang ibu yang sedang beradu mulut dengan seorang polisi. Dari video tersebut tampaknya si ibu yang diduga adalah pegawai dari salah satu instansi pemerintah sedang terkena Tilang (bukti pelanggaran) oleh polisi.Tidak diterima kena Tilang, si ibu mengamuk. Dia bahkan tanpa segan menyerang petugas polisi seakan ingin merebut sesuatu benda dari tangan petugas. Dari informasi yang beredar di media sosial, rekaman ini kemungkinan terjadi di kawasan Jatinegara.
Apapun kenyataan yang terjadi di sana, perilaku ibu yang menyerang petugas jelas tidak bisa dicontoh. Namun kita juga harus mempertanyakan mengapa bisa ada warga sipil yang berani melawan petugas saat saat ada operasi lalu lintas. Itu membuktikan ada yang tidak beres dengan sistem hukum lalu lintas kita, termasuk polisi sebagai garda terdepan.
Bukan rahasia umum bila praktik suap-menyuap saat operasi lalu lintas kerap terjadi. Itulah alasan yang mendasari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan sistem baru bernama e-Tilang. Sistem yang dipercaya dapat mengurangi praktik Pungli dan suap.
Rencananya e-tilang akan diberlakukan pada pekan keempat Desember. Lalu menyusul 15 daerah lain yang akan mulai memberlakukan e-tilang pada 2017. Kepala Korlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto pada Oktober lalu mengatakan aplikasi ini sebagai bagian dari usaha bersih-bersih polisi.
Sebenarnya konsep ini sudah dimulai lebih dulu Polres Kabupaten Kediri, Jawa Timur dengan nama Jangka Joyoboyo yang bisa diunduh melalui Google Playstore bagi pengguna smartphone Android.
Dalam video promosinya tampak seorang pengendara sedang terkena Tilang. Seorang petugas Polisi lalu mengeluarkan smartphone dan mencatat pelanggaran pada aplikasi yang sudah tersedia.
Sistem aplikasi lalu mengeluarkan pasal pelanggaran dan denda maksimal yang harus dibayarkan oleh pengendara. Setelah angka keluar, si pengendara dapat langsung membayar melalui teller, ATM BRI, ATM Bersama, ataupun SMS/Internet Banking.
Setelah pembayaran selesai dilakukan, pengendara dapat menunjukkan bukti bayar kepada polisi lalu mengambil kembali SIM atau STNK yang disita oleh petugas. Cara seperti ini dinilai mampu mengurangi kesempatan petugas Polisi melakukan Pungli.
Keuntungan lain adalah pengendara bisa langsung mendapatkan kembali SIM/STNK yang disita tanpa menunggu jadwal sidang di pengadilan. Walau urusan denda dan pengambilan SIM atau STNK selesai, namun pelanggar yang kena tilang tetap harus mengikuti sidang di pengadilan setempat.
Sebab, nanti akan ada pengembalian uang jika pengadilan tak memutuskan pelanggar membayar denda maksimal. Pengembalian uang juga tak dilakukan tunai. Namun ditransfer ke rekening pelanggar.
Sistem baru ini banyak menuai pujian meskipun belum sepenuhnya teruji. Tim redaksi ahloo menemukan beberapa celah yang bisa jadi kelemahan sistem e-tilang ini.
1. Tak Ada Jaminan Polisi Tak Berbuat Curang
Jika diperhatikan alur pelaksanaan e-tilang, ada satu langkah yang bisa menjadi kelemahan. Kelemahan itu terdapat pada langkah awal alur e-tilang. Jika ada seorang pengendara yang tertangkap melanggar, petugas Polisi adalah satu-satunya yang punya otoritas memberikan Tilang. Jika si petugas Polisi berbuat curang, bisa saja dia memutuskan untuk tidak mencatat pelanggaran di aplikasi e-tilang. Apalagi bila sebelumnya sudah ada “tawar-menawar” dengan pengendara. Kemungkinan ini bisa terjadi mengingat besarnya denda maksimal yang harus dibayar.
2. Bagaimana Bila Si Pelanggar Tak Punya Uang
Pada sistem Tilang konvensional, pelanggar biasanya akan diundang ikut sidang di pengadilan paling lama dua pekan setelah terkena Tilang. Cara ini memberikan keuntungan bagi mereka yang sedang tidak punya uang alias bokek. Bayangkan saja bila kamu terkena Tilang, sementara uang di rekening mu sedang kosong karena belum gajian. Mungkin kamu terpaksa harus punya muka tebal pinjam uang ke teman atau saudara. Asal jangan pinjam uang ke petugas Polisinya saja.
3. Rawan Serangan Hacker
Seperti halnya tantangan di dunia digital, e-tilang pun tak lepas dari sasaran serangan hacker. Jika tidak ditanggulangi sejak awal, serangan ini bisa merusak seluruh rencana yang sudah disusun Polri untuk memperbaiki sistem di kepolisian.
Tiga celah ini bisa saja bertambah banyak apabila tim IT dan jajaran pejabat yang berwenang mengabaikan ancaman tersebut. Namun langkah Polri untuk serius memberantas Pungli tetaplah harus diapresiasi. Salah satu caranya adalah dengan menaati peraturan lalu lintas setiap kali kamu berkendara. Bukan hanya untuk menghindari Tilang tapi juga untuk menjaga keselamatan berkendara.