Kena kasus korupsi, mantan presiden Korsel divonis 24 tahun penjara
AGEN JUDI ONLINE - Park Geun-hye (66) mantan presiden Korea Selatan akhirnya dijatuhi vonis 24 tahun penjara oleh Pengadilan Korea Selatan pada hari ini, Jumat (6/4), waktu setempat. Putusan tersebut dijatuhkan kepada Park Geun-hye karena kasus penyalahgunaan kekuasaan, suap dan pemaksaan semasa dirinya menjabat.Vonis tersebut lebih ringan ketimbang dakwaan jaksa. Sebelumnya, Kejaksaan Korea Selatan menuntut mantan presiden perempuan Negeri Ginseng tersebut dengan tuntutan 30 tahun penjara. Dalam putusan tersebut, Park Geun-hye juga dituntut membayar denda sebesar USD 17 juta atau setara dengan Rp 234,2 miliar.
Dilansir dari nytimes.com, Park Geun-hye menolak hadir dalam persidangan kasusnya sejak bulan Oktober lalu karena masalah kesehatan. Ia juga bersikeras bahwa dirinya merupakan korban dari konspirasi politik.
Hal tersebut juga diyakini oleh sebagian warga Korea Selatan yang melakukan demo di pusat kota Seoul untuk menuntut agar Park Geun-hye dibebaskan.
Kasus penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Park Geun-hye sebelumnya sudah ramai diperbincangkan publik Korea Selatan pada 2016 lalu. Sebagian besar warga Korea Selatan bahkan melakukan demonstrasi besar-besaran selama berminggu-minggu yang berujung pemecatannya sebagai presiden Korea Selatan pada Desember 2016 lalu.
Presiden ke-11 Korsel tersebut terlibat kasus suap dengan Shin Dong-bin, pimpinan Lotte Group yang merupakan perusahaan multinasional terbesar ke-5 di Korea Selatan. Dong-bin menawarkan suap sebesar USD 6 juta atau setara Rp 79,7 miliar kepada Geun-hye dan koleganya atas rencana proyek ekspansi perusahaan Lotte Group.
Park juga terlibat skandal dengan teman dekatnya bernama Choi Soon-sil atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Geun-hye dituduh memberikan akses ilegal kepada Soon-sil untuk memperoleh berkas-berkas yang digunakan untuk memeras perusahaan-perusahaan besar di Korea Selatan.