Jaring 78 Sepeda Motor Balap Liar, Satlantas Polres Jeneponto: Kalau Mau Ambil, Ada Syaratnya
AGEN TERPERCAYA IDN - Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto kembali melakukan razia balapan liar. Pada hari kelima Ramadan, Selasa (28/4/2020), 78 unit sepeda motor terjaring.
Razia dilakukan di kawasan PLTB, jalan poros Boyong, Bungunlompoa Tamalatea, Jalan Lingkar, Pabiringa Binamu, Beoa Kelara, dan Tarowang.
"Sebanyak 78 unit sepeda motor diamankan di berbagai titik yang ada di Jeneponto," ujar Kasat Lantas Jeneponto, AKP Muh Tamrin, Rabu (29/4/2020).
Dia menegaskan, kendaraan yang diamankan itu tidak bisa dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Nanti setelah Lebaran Idulfitri. Syaratnya harus melengkapi surat-surat kendaraannya terlebih dahulu.
"Bawa STNK, SIM. Dan bagi kendaraan yang mati pajak, bayar dulu baru bisa dikeluarkan," tambahnya.
Kanit Patroli Turjawali Satlantas Jeneponto, Ipda Baharuddin menegaskan, meski aparat kepolisian kerap melalukan razia, para remaja masih saja melakukan balap liar yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Pada hari kelima Ramadan, aksi balap liar dilakukan usai salat subuh di kawasan jalan PLTB, Desa Kayuloe, Kecamatan Turatea, Jeneponto.
"Balap liar ini sangat meresahkan masyarakat. Ini kali kelima di lokasi itu kami tertibkan. Ada kendaraan yang diamankan tidak sesuai standar," ujarnya.
Mantan Wakapolsek Batang Polres Jeneponto itu menambahkan, seluruh motor yang telah diamankan akan disidangkan setelah hari raya Idulftri. Dia berharap, para pembalap liar itu jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Sanksinya kami tilang dan semua akan disidangkan setelah hari raya. Pengambilannya nanti setelah hari raya. Para pemilik harus membawa kelengkapan aslinya," tutupnya.