Pemkab dan MUI Takalar Sepakat Tiadakan Tarawih di Masjid
AGEN TERPERCAYA IDN - Pemkab Takalar bersama Kementerian Agama dan MUI Takalar sepakat untuk sementara waktu meniadakan salat tarawih di masjid selama bulan suci ramadan.
Kesepakatan ini dituangkan dalam maklumat bersama tentang panduan ibadah ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Covid-19.
Adapun beberapa poin penting dalam maklumat tersebut yakni buka puasa bersama, tarawih berjemaah di masjid, sahur on the road, tilawah bersama, tabligh akbar, itikaf, takbir keliling, dan halal bi halal ditiadakan sementara.
"Pelaksanaan salat jumat dan salat lima waktu berjemaah dimasjid juga untuk sementara ditiadakan. Salat jumat diganti dengan salat dhuhur di rumah masing-masing. Ini berlaku selama belum ada pengumuman resmi dari pemerintah yang menyatakan Takalar telah aman dari Covid-19," papar Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Takalar, Syainal Mannan.
Dengan dikeluarkannya maklumat bersama tersebut, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan isi maklumat. Pengawasan melibatkan tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk melakukan patroli di setiap kecamatan.
Tim gabungan akan menindak warga yang masih nekat untuk berkumpul dengan banyak orang di masa Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi penularan virus.