="Rekomendasi judi online Terbaik!"

Kamis, 04 Juni 2020

Giliran Asuransi Bumiputera dan OJK Akan Diperiksa Kejati Sulsel


AGEN TERPERCAYA IDN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Terkait dugaan korupsi ini, dalam waktu dekat pihak Kejati Sulsel akan memanggil Asuransi Bumiputera Makassar. 

"Kasus PDAM itu jalan terus. Dalam waktu dekat ini kita akan panggil Bumiputera," kata Kepala Kejakasaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar, Rabu sore (3/6/2020) di kantor Kejati Sulsel.

Firdaus juga menyebut agenda pemanggilan terhadap pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masih terkait hal yang sama, untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi PDAM tersebut.

Mantan kepala Kejati Gorontalo itu membocorkan hal yang dianggap menarik dalam kasus ini. Kejati menemukan adanya dividen yang tidak terpenuhi.

Hanya saja dalam temuan BPK, Firdaus menyebutkan persoalan ini tidak ditonjolkan.

Dugaan korupsi di PDAM Makassar bermula dari adanya laporan yang diterima pihak Kejati. Laporan tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018.

LHP BPK bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 itu memuat adanya lima rekomendasi baik untuk Pemkot Makassar maupun PDAM sendiri.

Dari lima rekomendasi yang ada, dua di antaranya dinilai berpotensi ke ranah hukum.

Pertama, BPK merekomendasikan kepada wali kota Makassar di periode itu agar memerintahkan direktur utama PDAM Makassar mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

Kedua, BPK juga merekomendasikan kepada wali kota Makassar di periode itu agar memerintahkan direktur utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.

Atas dua poin rekomendasi BPK itu, salah satu LSM di Makassar yang dimaksud menilai terjadi masalah hukum karena terjadi kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai Rp31.448.367.629 miliar.

Lebih jauh mereka mengaitkan temuan dan rekomendasi BPK tersebut dengan pelanggaran terhadap UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah Bebas KKN, UU No 9 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 dan UU No 30 tahun 2014 tentang Admonistrasi Pemerintah.

Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut. Sejumlah saksi pun telah dipanggil untuk memberikan keterangan di Kejati Sulsel.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com tipscantiknya.com kumpulanrumusnya.comnya.com

.

Info AgenTerpercaya © 2015 Agen Terpercaya IDN