Duh ... Eks PM Malaysia Mesti Bayar Tunggakan Pajak Rp5,8 Triliun
AGEN TERPERCAYA IDN - Pengadilan Malaysia, Rabu (22/7/2020), memerintahkan mantan Perdana Menteri, Najib Razak, membayar 1,69 miliar ringgit atau setara Rp5,8 triliun dari pajak yang belum dibayar selama tujuh tahun saat dirinya masih menjabat.
Najib kalah dalam pemilihan umum 2018 di tengah kemarahan yang meluas atas dugaan korupsi saat pemerintahannya. Dia menghadapi banyak tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan terkait miliaran dolar yang disedot dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Investigasi Departemen Kehakiman AS untuk melacak aset yang dibeli dengan dana yang diduga dicuri dari 1MDB adalah kasus terbesar yang dilakukan departemen itu di bawah program kleptokrasi.
Najib telah membantah semua tuduhan itu. Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi, Ahmad Bache, mengatakan mantan perdana menteri ini tidak dibebaskan dari membayar pajak dan bahwa Najib harus membayar utangnya kepada pemerintah. Demikian menurut laporan Bernama.
Otoritas pajak mengajukan gugatan pada Juni lalu untuk memulihkan pajak yang belum dibayar yang diakumulasikan oleh Najib antara 2011 dan 2017, ditambah dengan penalti dan bunga.
Najib telah menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018. Dia bersama-sama mendirikan 1MDB, dari mana sejumlah aset senilai USD4,5 miliar telah dicuri.
Pengadilan terpisah akan memberikan putusannya dalam kasus melawan Najib pada 28 Juli, yang pertama dari beberapa persidangan korupsi yang dia hadapi terkait dengan skandal 1MDB.
Organisasi Nasional Melayu Bersatu Najib (Umno) tiba-tiba kembali berkuasa dalam koalisi yang dipimpin oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin hampir lima bulan lalu, meskipun Najib tidak lagi memimpin partai.