Penerapan Sistem Angkutan Terpadu Nasional, Ketua ALFI Sulselbar: Kita Sudah Terbiasa
AGEN TERPERCAYA IDN - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) segera menerapkan sistem angkutan barang terpadu dan terintegrasi (multimoda) secara nasional. Sistem ini diharapkan bisa memperbaiki kinerja logistik Indonesia.
"Sistem angkutan terpadu dan terintegrasi, yang bahasa kerennya dinamakan multimoda itu, akan segera dilaksanakan perusahaan JPT (jasa pengurusan transportasi) di seluruh Indonesia. Sistem tersebut diharapkan dapat mewujudkan sistem logistik nasional yang efektif, efisien, dan kompetitif," kata Syaifuddin Syahrudi, Ketua Umum DPW ALFI Sulselbar, kepada awal media, Sabtu (25/7/2020).
Menurut Ipho--sapaan akrab Syaifuddin--perusahaan JPT di Sulselbar sudah terbiasa menerapkan sistem angkutan terpadu dan terintegrasi, karena Pelabuhan Makassar dan Bandar Udara Internasional Hasanuddin merupakan pusat alih pemuatan (transshipment) dari Indonesia bagian barat dan tengah ke wilayah Indonesia bagian timur.
"JPT di Sulselbar sudah terbiasa melakukan pengiriman barang dengan sarana angkutan terpadu dan terintegrasi, baik pengiriman barang antarpulau maupun ekspor dan impor," beber Ipho.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi DPP ALFI, Anwar Satta, mengatakan bahwa ALFI kini telah siap menerapkan sistem angkutan barang secara terpadu dan terintegrasi secara nasional.
"Dalam waktu dekat sistem angkutan terpadu dan terintegrasi secara nasional tersebut segera akan dilaksanakan, karena ALFI sejak lama telah memiliki perangkat sistem angkutan tersebut," katanya.
Anwar menjelaskan, jumlah perusahaan JPT anggota ALFI dari Sabang hingga Merauke saat ini sebanyak 3.412 perusahaan dan mereka akan dilibatkan dalam mewujudkan sistem angkutan multimoda nasional.
Dari jumlah perusahaan anggota ALFI sebanyak itu, lanjut Anwar, 291 perusahaan berklasifikasi internasional yang telah menerapkan sistem angkutan multimoda sejak tahun 1990-an.
Sementara itu perusahaan yang memiliki izin Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) baru 12 dan separuhnya pun anggota ALFI.
"Dengan membangun sistem angkutan terpadu dan terintegrasi dari dan ke seluruh wilayah kota/kabupaten diharapkan dapat memperbaiki kinerja logistik secara nasional dan bahkan dapat mendorong investasi dan ekspor dari berbagai daerah," kata Anwar.
Dia menjelaskan bahwa ALFI sudah siap melaksanakan sistem angkutan terpadu dan terintegrasi secara nasional sejak tahun 1990-an karena telah memiliki sistem dokumen tunggal, yaitu memiliki sistem dokumen angkutan barang (DAB) yang dilengkapi dengan perjanjian bisnis standar atau standard trading condition (STC) serta ditutup asuransi tanggung jawab (liability insurance). "Sistem informasi, komunikasi. dan transaksi digitalnya pun sudah siap," ucapnya.
Bahkan, lanjut Anwar, DAB yang diterbitkan ALFI (yang dahulu bernama GAFEKSI) tersebut telah mendapat pengakuan dari Bank Indonesia sebagai dokumen pendamping untuk mencairkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau Letter of Credit (L/C) Lokal melalui perbankan nasional.
"Jadi dengan sistem ini pedagang antarpulau (domestik) akan diuntungkan, karena tidak perlu cash and carry dalam melakukan perdagangan, tapi cukup menggunakan L/C Lokal. Sistem ini akan membantu UMKM dan pedagangan domestik dalam suasana pandemi Covid-19 seperti saat ini," terangnya.
Maka dari itu, kata Anwar lagi, banyak perusahaan JPT di daerah yang tidak mau mengubah izin usahanya menjadi BUAM. Sebab, lanjut dia, layanan angkutan multimoda adalah bagian dari kegiatan JPT (freight forwarding).
Justru yang perlu di-register itu, dia menjelaskan, adalah perusahaan yang selama ini kegiatannya hanya menggunakan unimoda (sarana angkutan tunggal) seperti operator truk, kapal dan pesawat udara, yang menyatakan dirinya memberikan layanan hingga "door".
Bendahara Umum DPP ALFI, Wisnu Pettalolo, menambahkan bahwa rendahnya JPT mengubah izinnya menjadi BUAM selain dari aspek legal yang lemah juga dengan izin JPT lebih menguntungkan.
Wisnu menjelaskan bahwa sesusai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM. 49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi kegiatan JPT mencakup 21 segmen. "Jadi bisa dimaklumi kalau anggota ALFI tetap menggunakan izin JPT," ucapnya.
Sesuai Permenhub No. PM. 49/2017, Wisnu merinci, kegiatan JPT meliputi kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan dokumen, pemesanan ruang kapal, pengiriman, distribusi, penghitungan biaya, klaim, asuransi, teknologi informasi dan komunikasi, layanan logistik, e-commerce, non vessel operating common carrier (NVOCC), dan layanan kurir.